Jumat, 04 Mei 2012

Kunker Komisi IX DPR RI ke Sumut

Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI Ke Sumatera Utara Momentum Menjaga Kontinuitas Perjuangan Terhadap Perlindungan Masyarakat dan Perawat

KUNJUNGAN KERJA KOMISI IX DPR RI KE SUMATERA UTARAKetua PPNI Provinsi Sumatera Utara: Evi Karota Bukit, SKp.MNS

Medan, 27 Februari 2012, Kunjungan PANJA RUU Keperawatan Komisi IX DPR RI ke Sumatera Utara adalah dalam rangka Persiapan proses Pembahasan RUU Keperawatan yang sedang berproses sebagai Inisiatif DPR RI, Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan sebagai bahan UU keperawatan yang akan dibuat.
Perawat sudah banyak berperan dalam pembangunan Kesehatan di Indonesia, namun peran perawat tersebut tidak pernah diperhatikan apalagi dihargai secara khusus sebagai bagian dari upaya nasional, perawat sangat dibutuhkan selagi ada masalah dalam pelayanan kesehatan tetapi sering ditinggalkan dalam penetapan kebijakan kesehatan baik local maupun nasional, perlindungan terhadap perawat yang melakukan pelayanan sangatlah lemah yang berarti juga lemahnya perlindungan pada masyarakat yang mendapat pelayanan perawat.
Tak terbantahkan dengan kedekatannya dengan masyarakat perawat telah melayani masyarakat sampai pada kondisi dan daerah yang paling perifer dengan segala keterbatasan namun pelayanan kesehatan tetap harus dilakukan, disisi lain perawat sering dianggap dan dituduh melanggar hukum dan tidak sedikit yang diciduk bahkan ditangkap. Perlakuan tidak adil terhadap perawat harus dihentikan agar perawat Indonesia dapat berkontribusi lebih banyak lagi untuk melayani masyarakat dengan tettap terjamin perlindungan dan kesejahteraannya.
Perawat adalah tenaga Kesehatan terbanyak dengan keilmuan yang cukup luas perlu diberi kesempatan untuk melayani pasien sesuai dengan keluasan keilmuannya, disamping itu perawat adalah tenaga kesehatan yang paling lama bersama pasien, sehingga dalam pelaksanaan praktik/pelayanannya perawat perlu di berikan pengaturan yang lebih baik dari saat ini. Pengaturan Perawat yang dibutuhkan sesuai dengan peerkembangan Profesi perawat adalah dalam bentuk UU keperawtan yang juga sebagai perlindungan masyarakat dan Perawat sekaligus.
Di masyarakat (Komunitas) perawat adalah Potensi luar biasa yang belum termanfaatkan oleh Negara, yang mana saat ini kita sedang menghadapi tingginya angka Kematian Ibu dan Bayi, Pencapaian MDGs, yang sebenarnya Perawat mampu melakukan itu dengan difasilitasi oleh pengaturan yang kuat dalam bentuk UU keperawatan.
UU keperawatan akan berdampak padai peningkatan Kualitas praktik Perawat yang dapat dilihat dari indiikator  Kepuasan Pasien dilayani secara Parpurna, menurunnya Infeksi nosokomial, menurunnya angka hjatuh, angka kesalahan obat, dan dapat menurunkan masa rawat yang sangat menjadi sorotan di dunia perasuransian saat ini.
Di kancah Internasional secara Individu Perawat Indonesia telah berupaya berkompetisi dengan perawat-perawat negara lain namun belum cukup mewakili bangsa kita untuk dapat disetarakan perkembangan profesi perawat dengan Negara lain karena sistem Keperawatan di Indonesia belum kokoh dan sistem kita tidak diakui oleh Negara lain karena tidak adanya UU Keperawatan yang menjamin adanya Konsil Keperawatan Indonesia sebagai Badan Autoregulatory . Dibanyak Negara Perawat Indonesia terjadi DOWN GRADE tidak mendapat pengakuan yang sama dengan Perawat lain karena Indonesia belum punya Sistem. Jawaban dari berbagai permasalahan diatas adalah disegerakannya pengesahan UU Keperawatan sebagai regulasi yang kuat yang pada hakekatnya mengatur Sistem Keperawatan di Indonesia agar masyarakat dan perawat dilindungi serta adanya jaminan kesejahteraan dan kondusifitas dalam praktik..
Dalam kesempatan KUnjungan kerja Komisi IX DPR RI di SUMUT kali ini PPNI berusaha memfasilitasi agar terkumpul bahan-bahan dan evidence yang bermanfaat untuk undang-undang Keperawatan sekaligus memberikan dukungan penuh dan Kawalan proses UU Keperawatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar