Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI Ke Sumatera Utara Momentum Menjaga Kontinuitas Perjuangan Terhadap Perlindungan Masyarakat dan Perawat
KUNJUNGAN KERJA KOMISI IX DPR RI KE SUMATERA UTARAKetua PPNI Provinsi Sumatera Utara: Evi Karota Bukit, SKp.MNS
Medan,
27 Februari 2012, Kunjungan PANJA RUU Keperawatan Komisi IX DPR RI ke
Sumatera Utara adalah dalam rangka Persiapan proses Pembahasan RUU
Keperawatan yang sedang berproses sebagai Inisiatif DPR RI, Kunjungan
kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan sebagai bahan UU
keperawatan yang akan dibuat.
Perawat
sudah banyak berperan dalam pembangunan Kesehatan di Indonesia, namun
peran perawat tersebut tidak pernah diperhatikan apalagi dihargai secara
khusus sebagai bagian dari upaya nasional, perawat sangat dibutuhkan
selagi ada masalah dalam pelayanan kesehatan tetapi sering ditinggalkan
dalam penetapan kebijakan kesehatan baik local maupun nasional,
perlindungan terhadap perawat yang melakukan pelayanan sangatlah lemah
yang berarti juga lemahnya perlindungan pada masyarakat yang mendapat
pelayanan perawat.
Tak
terbantahkan dengan kedekatannya dengan masyarakat perawat telah
melayani masyarakat sampai pada kondisi dan daerah yang paling perifer
dengan segala keterbatasan namun pelayanan kesehatan tetap harus
dilakukan, disisi lain perawat sering dianggap dan dituduh melanggar
hukum dan tidak sedikit yang diciduk bahkan ditangkap. Perlakuan tidak
adil terhadap perawat harus dihentikan agar perawat Indonesia dapat
berkontribusi lebih banyak lagi untuk melayani masyarakat dengan tettap
terjamin perlindungan dan kesejahteraannya.
Perawat
adalah tenaga Kesehatan terbanyak dengan keilmuan yang cukup luas perlu
diberi kesempatan untuk melayani pasien sesuai dengan keluasan
keilmuannya, disamping itu perawat adalah tenaga kesehatan yang paling
lama bersama pasien, sehingga dalam pelaksanaan praktik/pelayanannya
perawat perlu di berikan pengaturan yang lebih baik dari saat ini.
Pengaturan Perawat yang dibutuhkan sesuai dengan peerkembangan Profesi
perawat adalah dalam bentuk UU keperawtan yang juga sebagai perlindungan
masyarakat dan Perawat sekaligus.
Di
masyarakat (Komunitas) perawat adalah Potensi luar biasa yang belum
termanfaatkan oleh Negara, yang mana saat ini kita sedang menghadapi
tingginya angka Kematian Ibu dan Bayi, Pencapaian MDGs, yang sebenarnya
Perawat mampu melakukan itu dengan difasilitasi oleh pengaturan yang
kuat dalam bentuk UU keperawatan.
UU
keperawatan akan berdampak padai peningkatan Kualitas praktik Perawat
yang dapat dilihat dari indiikator Kepuasan Pasien dilayani secara
Parpurna, menurunnya Infeksi nosokomial, menurunnya angka hjatuh, angka
kesalahan obat, dan dapat menurunkan masa rawat yang sangat menjadi
sorotan di dunia perasuransian saat ini.
Di
kancah Internasional secara Individu Perawat Indonesia telah berupaya
berkompetisi dengan perawat-perawat negara lain namun belum cukup
mewakili bangsa kita untuk dapat disetarakan perkembangan profesi
perawat dengan Negara lain karena sistem Keperawatan di Indonesia belum
kokoh dan sistem kita tidak diakui oleh Negara lain karena tidak adanya
UU Keperawatan yang menjamin adanya Konsil Keperawatan Indonesia sebagai
Badan Autoregulatory . Dibanyak Negara Perawat Indonesia terjadi
DOWN GRADE tidak mendapat pengakuan yang sama dengan Perawat lain
karena Indonesia belum punya Sistem. Jawaban dari berbagai permasalahan
diatas adalah disegerakannya pengesahan UU Keperawatan sebagai regulasi
yang kuat yang pada hakekatnya mengatur Sistem Keperawatan di Indonesia
agar masyarakat dan perawat dilindungi serta adanya jaminan
kesejahteraan dan kondusifitas dalam praktik..
Dalam
kesempatan KUnjungan kerja Komisi IX DPR RI di SUMUT kali ini PPNI
berusaha memfasilitasi agar terkumpul bahan-bahan dan evidence yang
bermanfaat untuk undang-undang Keperawatan sekaligus memberikan dukungan
penuh dan Kawalan proses UU Keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar