Minggu, 13 Mei 2012

Daftar Anggota PPNI online

MEKANISME PENDAFTARAN ANGGOTA
Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
a.    Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b.    Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait

Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.

1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota

2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota

3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat

4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus  PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.

5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.

6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI

7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system

8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.

9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.

10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
KARTU TANDA ANGGOTA DAN REGISTRASI TAHUNAN ANGGOTA
1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah  5 tahun sejak awal mendaftar.

2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.

3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota

4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.

5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk ppni

ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP

1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI
2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara  otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.
3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.
4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.

SIM KEANGGOTAAN ONLINE PPNI

Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan PPNI (SIMK PPNI) merupakan sistem yang dikembangkan untuk melakukan pendataan anggota secara online dengan tujuan untuk mempermudah proses recruitement dan collecting data anggota.
Melalui SIMK Online ini, PPNI berusaha melakukan pembenahan seoptimal mungkin untuk menata dan mengelola data anggota sehingga hak dan kewajiban anggota dapat terpenuhi dengan baik dan tepat.
SIMK PPNI dikembangkan sesuai dengan AD/ART PPNI, tentang keanggotaan





Secara mendasar, dengan pengembangan sistem ini, maka keanggotaan PPNI akan sangat jelas. sebagai konsekuensinya, PPNI akan sangat konsen untuk menjalankan fungsinya antara lain :

1. Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
2. Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
3. Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga

Selain itu, PPNI Juga akan secara selektif melakukan proses-proses penguatan dan pembelaan terhadap anggota.

sumber: http://www.inna-ppni.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=38

Ngogesa Sitepu Hadiri Penyerahan Speedboat Dinkes dan Pelantikan PPNI Langkat » Menuju Langkat Sehat dan Sejahtera | Harian Sumut Pos

Ngogesa Sitepu Hadiri Penyerahan Speedboat Dinkes dan Pelantikan PPNI Langkat » Menuju Langkat Sehat dan Sejahtera | Harian Sumut Pos

Jumat, 04 Mei 2012

Kunker Komisi IX DPR RI ke Sumut

Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI Ke Sumatera Utara Momentum Menjaga Kontinuitas Perjuangan Terhadap Perlindungan Masyarakat dan Perawat

KUNJUNGAN KERJA KOMISI IX DPR RI KE SUMATERA UTARAKetua PPNI Provinsi Sumatera Utara: Evi Karota Bukit, SKp.MNS

Medan, 27 Februari 2012, Kunjungan PANJA RUU Keperawatan Komisi IX DPR RI ke Sumatera Utara adalah dalam rangka Persiapan proses Pembahasan RUU Keperawatan yang sedang berproses sebagai Inisiatif DPR RI, Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan sebagai bahan UU keperawatan yang akan dibuat.
Perawat sudah banyak berperan dalam pembangunan Kesehatan di Indonesia, namun peran perawat tersebut tidak pernah diperhatikan apalagi dihargai secara khusus sebagai bagian dari upaya nasional, perawat sangat dibutuhkan selagi ada masalah dalam pelayanan kesehatan tetapi sering ditinggalkan dalam penetapan kebijakan kesehatan baik local maupun nasional, perlindungan terhadap perawat yang melakukan pelayanan sangatlah lemah yang berarti juga lemahnya perlindungan pada masyarakat yang mendapat pelayanan perawat.
Tak terbantahkan dengan kedekatannya dengan masyarakat perawat telah melayani masyarakat sampai pada kondisi dan daerah yang paling perifer dengan segala keterbatasan namun pelayanan kesehatan tetap harus dilakukan, disisi lain perawat sering dianggap dan dituduh melanggar hukum dan tidak sedikit yang diciduk bahkan ditangkap. Perlakuan tidak adil terhadap perawat harus dihentikan agar perawat Indonesia dapat berkontribusi lebih banyak lagi untuk melayani masyarakat dengan tettap terjamin perlindungan dan kesejahteraannya.
Perawat adalah tenaga Kesehatan terbanyak dengan keilmuan yang cukup luas perlu diberi kesempatan untuk melayani pasien sesuai dengan keluasan keilmuannya, disamping itu perawat adalah tenaga kesehatan yang paling lama bersama pasien, sehingga dalam pelaksanaan praktik/pelayanannya perawat perlu di berikan pengaturan yang lebih baik dari saat ini. Pengaturan Perawat yang dibutuhkan sesuai dengan peerkembangan Profesi perawat adalah dalam bentuk UU keperawtan yang juga sebagai perlindungan masyarakat dan Perawat sekaligus.
Di masyarakat (Komunitas) perawat adalah Potensi luar biasa yang belum termanfaatkan oleh Negara, yang mana saat ini kita sedang menghadapi tingginya angka Kematian Ibu dan Bayi, Pencapaian MDGs, yang sebenarnya Perawat mampu melakukan itu dengan difasilitasi oleh pengaturan yang kuat dalam bentuk UU keperawatan.
UU keperawatan akan berdampak padai peningkatan Kualitas praktik Perawat yang dapat dilihat dari indiikator  Kepuasan Pasien dilayani secara Parpurna, menurunnya Infeksi nosokomial, menurunnya angka hjatuh, angka kesalahan obat, dan dapat menurunkan masa rawat yang sangat menjadi sorotan di dunia perasuransian saat ini.
Di kancah Internasional secara Individu Perawat Indonesia telah berupaya berkompetisi dengan perawat-perawat negara lain namun belum cukup mewakili bangsa kita untuk dapat disetarakan perkembangan profesi perawat dengan Negara lain karena sistem Keperawatan di Indonesia belum kokoh dan sistem kita tidak diakui oleh Negara lain karena tidak adanya UU Keperawatan yang menjamin adanya Konsil Keperawatan Indonesia sebagai Badan Autoregulatory . Dibanyak Negara Perawat Indonesia terjadi DOWN GRADE tidak mendapat pengakuan yang sama dengan Perawat lain karena Indonesia belum punya Sistem. Jawaban dari berbagai permasalahan diatas adalah disegerakannya pengesahan UU Keperawatan sebagai regulasi yang kuat yang pada hakekatnya mengatur Sistem Keperawatan di Indonesia agar masyarakat dan perawat dilindungi serta adanya jaminan kesejahteraan dan kondusifitas dalam praktik..
Dalam kesempatan KUnjungan kerja Komisi IX DPR RI di SUMUT kali ini PPNI berusaha memfasilitasi agar terkumpul bahan-bahan dan evidence yang bermanfaat untuk undang-undang Keperawatan sekaligus memberikan dukungan penuh dan Kawalan proses UU Keperawatan.