Jumat, 16 Desember 2011

RAKERNAS 1 PPNI DAN RUU KEPERAWATAN

Setelah 4 kali masuk Prolegnas  dan kali ketiga Prolegnas Inisiatif DPR RI, sampai hari ini belum ada perkembangan yang pesat untuk Proses Pengundangan  Undang-Undang Keperawatan oleh DPR RI .  Seluruh stake holder Keperawatan sependapat bahwa Undang-Undang Keperawatan Penting untuk mendongkrak Kualitas Pelayanan  Kesehatan di Indonesia, namun kemauan Politik Lembaga Politik DPR dan Pemerintah tampaknya belum menunjukkan Keseriusan dan belum menunjukkan kesatuan kata dan perbuatan dalam mendukung Undang-undang Keperawatan.

Bahkan sebagai hasil Audiensi Mahasiswa Keperawatan seluruh Indonesia dengan DPR RI beberpa pernyataan anggota DPR RI bukan hanya mendukung tapi cenderung merendahkan Perawat dalam sistemn Pelayanan kesehatan.Berbagai Upaya telah dilakukan oleh Perawat melalui PPNI, Institusi Pendidikan dan  Pelayanan serta Pemerhati Perawat bahkan para mahasiswa Keperawatan secara konsisten untuk mendesak berjalannya Proses UU Keperawtan yang telah masuk prolegnas inisiatif DPR.

Memperhatikan Dinamika Perpolitikan  yang berkembang saat ini, serta lambatnya kinerja yang diperlihatkan DPR RI sehingga terkesan menghambat RUU Keperawatan, PPNI berusaha menghimpun Keperawatan seluruh Indonesia untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah Penting dan masif sebagai respon Proses yang Tidak berjalan sesuai harapan. PPNI mengkhawatirkan bila terjadi kehilangan kepercayaan dan kesabaran  kepada DPR RI dan Pemerintah yang, terkesan tidak memperhatikan nasib dan Perlindungan kepada Perawat yang setia melayani masyarakat yang mana Tanaga Kesehatan lainya tidak mau dan mampu melakukannya.
Rapat Kerja Nasional Luar Biasa PPNI adalah mekanisme pengambil keputusan tingkat kedua setelah MUNAS (Kongres)dilaksanakan tanggal 13 Agustus 2011 di Jakarta (Jl. Kimia No. 17 JakPus), dihadiri oleh sleuruh Pengurus Pusat beserta Badan Kelengkapannya serta seluruh Pengurus Propinsi PPNI dan Pengurus Kab/Kota secara terbatas,  dimana hasilnya akan mengikat secara internal PPNI dan anggotanya, dg agenda utama mengambil Keputusan Penting untuk Menyikapi Lambatnya Proses UU keperawatan.

SOAL URGENSI UU KEPERAWATAN :

1. Masalah kebijakan kesehatan di Indonesia terlalu kompleks dan tidak akan efektif tanpa menyertakan perawat

2. Keperawatan sebagai proporsi tenaga keperawatan terbesar, dengan latar belakang pendidikan hingga doktoral di indoneisa tidak memiliki posisi dalam proses pengambilan keputusan strategis akibatnya, pengontrolan kualitas dari mulai pendidikan dan pengawalan mutu pelayanan keperawatan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak terstandar
3. Pembiaran mutu pelayanan keperawatan yang rendah sama dengan menelantarkan masyarakat pada paparana penyakit dan berbagai kompliksinya

4. Dengan jumlah out of pocket expenditure untuk kesehatan yang sangat tinggi (73%) maka penelantaran perawat tanpa aturan yang komprehensive berarti memiskinkan rakyat akibat sakit yang mereka derita terlebih lagi, pelayanan kesehatan yang tidak merata di daerah kepulauan dan perbatasan, tanpa pengawalan kewenangan dan mutu keperawatan yang baik dapat memicu timbulnya benih sparatisme

5. Hingga saat ini, tidak ada aturan yang komprehensive yang bisa mengkawal mutu asuhan keperawatan untuk bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Untuk itu, harus dibuat lembaga yang memiliki entitas tinggi yang mengkawal kebijakan, pendidikan, pelatihanm jenjang karir, utilisasi, kontrol mutu dan etika dan pengaturan keperawatan secara utuh.