Senin, 20 Mei 2013
Senin, 12 November 2012
Kamis, 14 Juni 2012
Perkembangan Perjuangan UUK
Salam Sejawat di penjuru dunia,
Berikut adalah perkembangan perjuangan UUK yang telah terjadi.
1. Paska aksi di DPR, komisi 9 menulis surat resmi untuk memproses UUK kepada Baleg DPR RI. kemudian DPR mengatakan bahwa masalah bukan hanya di DPR tapi juga di eksekutif (MENKES). Segala upaya via jalur normal kandas.
Berikut adalah perkembangan perjuangan UUK yang telah terjadi.
1. Paska aksi di DPR, komisi 9 menulis surat resmi untuk memproses UUK kepada Baleg DPR RI. kemudian DPR mengatakan bahwa masalah bukan hanya di DPR tapi juga di eksekutif (MENKES). Segala upaya via jalur normal kandas.
2. Aksi damai di Depkes diakukan dengan dukungan dari elemen perawat DKI, Jabar dan Banten serta mahasiswa (jumlah lebih sedikit dari aksi di DPR). issu yang disampaikan adalah dosa2 depkes terhadap perawat seperti: standard kompetensi perawat tidak disahkan sejak tahun 2002, 15 profesi lain yang mengusulkan lebih lambat (sekitar 2007) telah disahkan. PTT tidak ada bagi perawat, tapi ada bagi profesi lain, Desa Siaga tidak mengikutsertakan perawat Perkesmas sebagai bentuk pelayanan komunitas dihapuskan. usulan amandemen kepmenkes 1239/2001 tidak dijalankan bahkan berencana membuat SK baru yang mengebiri peran organisasi profesi. dll
3. Penyelenggaraan Mukernaslub
4. Pengirman sms ke presiden
5. Paska aksi tersebut, Mensesneg memanggil PPNI untuk beraudiensi. mereka mendukung penuh UUK dan segera di proses bila telah tiba dari DPR
6. melibatkan PPNI di Mensesneg dalam rapat koordinasi antar departemen terkait keberadaan perawat
7. Staff ahli baleg (23/6) mengundang PPNI untuk presentasi paparan urgensi UUK segera disahkan.
8. Sehari setelah itu (24/6), Anggota Baleg, mengundang secara resmi PPNI untuk menyampaikan UUK di hadapan dewan.
9. Menkes mengudang PPNI untuk beraudiensi dengan PPNI (26/6). beliau intinya sangat mendukung UUK, menyetujui amandemen Kepmenkes 1239/2001, menyetujui KNKP (komite kompetensi nasional perawat) yang dibentuk PPNI dll. termasuk hambatan PPNI yang selama ini dirasakan akan diratakan.
Sepertinya tidak ada yang tidak mungkin dalam perjuangan, kuncinya adalah optimis dan selalu bergerak, momen ini adalah momen yang sangat menentukan.
TETAP FOKUS, BILA BELUM BISA BERJUANG, JANGAN MENJADI PENGHALANG,
MAJU TERUS PERAWAT INDONESIA.
DARAH DAN SPIRIT PERAWAT HARUS LEBIH DOMINAN DARI SPIRIT DAN DARAH LAIN.
NASIB PERAWAT DITENTUKAN OLEH PERAWAT ITU SENDIRI
SALAM PERJUANGAN !
Forum peduli perawat garut
http://fppgarut.webs.com
Jumat, 08 Juni 2012
Jumat, 18 Mei 2012
Minggu, 13 Mei 2012
Daftar Anggota PPNI online
Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
a. Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota
3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system
8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.
9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
a. Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota
3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system
8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.
9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
KARTU TANDA ANGGOTA DAN REGISTRASI TAHUNAN ANGGOTA
1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 5 tahun sejak awal mendaftar.
2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.
3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota
4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.
5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk ppni
1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 5 tahun sejak awal mendaftar.
2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.
3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota
4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.
5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk ppni
ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP
1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI
2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari
setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan
teradministrasi secara otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna
untuk melakukan perpanjangan STR.
3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota
PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan
terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut
tidak akan berguna.
4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.
SIM KEANGGOTAAN ONLINE PPNI
Monday, 23 April 2012 17:23
Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan PPNI
(SIMK PPNI) merupakan sistem yang dikembangkan untuk melakukan pendataan
anggota secara online dengan tujuan untuk mempermudah proses
recruitement dan collecting data anggota.
Melalui SIMK Online ini, PPNI berusaha melakukan pembenahan seoptimal mungkin untuk menata dan mengelola data anggota sehingga hak dan kewajiban anggota dapat terpenuhi dengan baik dan tepat.
SIMK PPNI dikembangkan sesuai dengan AD/ART PPNI, tentang keanggotaan
Secara mendasar, dengan pengembangan sistem ini, maka keanggotaan PPNI akan sangat jelas. sebagai konsekuensinya, PPNI akan sangat konsen untuk menjalankan fungsinya antara lain :
1. Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
2. Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
3. Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga
Selain itu, PPNI Juga akan secara selektif melakukan proses-proses penguatan dan pembelaan terhadap anggota.
sumber: http://www.inna-ppni.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=38
Melalui SIMK Online ini, PPNI berusaha melakukan pembenahan seoptimal mungkin untuk menata dan mengelola data anggota sehingga hak dan kewajiban anggota dapat terpenuhi dengan baik dan tepat.
SIMK PPNI dikembangkan sesuai dengan AD/ART PPNI, tentang keanggotaan
Secara mendasar, dengan pengembangan sistem ini, maka keanggotaan PPNI akan sangat jelas. sebagai konsekuensinya, PPNI akan sangat konsen untuk menjalankan fungsinya antara lain :
1. Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
2. Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
3. Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga
Selain itu, PPNI Juga akan secara selektif melakukan proses-proses penguatan dan pembelaan terhadap anggota.
sumber: http://www.inna-ppni.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=38
Langganan:
Postingan (Atom)